SEKILAS TENTANG KALIMANTAN SELATAN




SEKILAS TENTANG KALIMANTAN SELATAN


Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.626.616 jiwa (2010).
Kawasan Kalimantan Selatan pada masa lalu merupakan bagian dari 3 kerajaan besar yang pernah memiliki wilayah di daerah ini, yakni Kerajaan Negara Daha, Negara Dipa, dan Kesultanan Banjar. Setelah Indonesia merdeka, Kalimantan dijadikan propinsi tersendiri dengan Gubernur Ir. Pangeran Muhammad Noor. Sejarah pemerintahan di Kalimantan Selatan juga diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia ( ALRI ) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia. Dalam keadaan ini pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia, melalui suatu proklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949 yang isinya menyatakan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai Proklamasi kemerdekaaan 17 agustus 1945. Upaya yang dilakukan dianggap sebagai upaya tandingan atas dibentuknya Dewan Banjar oleh Belanda.
Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan. Di wilayah Kalimantan, penataan antara lain berupa pemecahan daerah Kalimantan menjadi 3 propinsi masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 1956. Berdasarkan UU No.21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Propinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU No.27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Propinsi Kalimantan Timur. Sejak saat itu Propinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Propinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 1957 dan UU No.27 Tahun 1959.
Secara geografis, Kalimantan Selatan berada di bagian tenggara pulau Kalimantan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian barat dan pantai timur, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di tengah.
Usaha perikanan tangkap di Sulawesi Selatan dilaksanakan di laut dan perairan umum. Pada usaha perikanan tangkap di laut komoditi hasil tangkapannya yang sangat menonjol dan bernilai ekonomis tinggi meliputi ikan tuna/cakalang, kerapu/kakap, udang dan cumi-cumi. Sedangkan usaha perikanan tangkap di perairan umum komoditi hasil tangkapannya meliputi ikan nila, gabus, sepat siam, mujair, betok, mas dan tawes. Produksi 2007 (Ton) 282.535.
Luas wilayah Penangkapan dilaut 12.000 km2 dengan garis pantai sepanjang 1.331.091 km yang diusahakan nelayan. Usaha penangkapan saat ini baru pada jalur I (3 mil dari pantai) sedangkan jalur II (7-12 mil dari laut) masih belum dimanfaatkan.
Propinsi Kalsel memiliki potensi perikanan yang cukup besar, meliputi perikanan darat, yang banyak terdapat di sungai-sungai, danau, dan persawahan, serta perikanan laut yang banyak dijumpai di Kabupaten Tanah Laut dan Tabalong. Produksi perikanan di daerah ini tahun 1997 dan 1998 adalah sebagai berikut: perikanan laut 100.365,6 ton dan 91.468,6 ton, se¬mentara perikanan darat 65.884,7 ton dan 155.561,5 ton. Ekspor hasil perikanan darat dan laut dari Kalsel antara lain adalah udang beku, ubur-ubur, kakap dan kepala kakap beku, bulus dan kura-kura hidup, kepiting, betutu, ebi, udang papal, kulit kura-kura, dan sebagainya.
Nilai ekspor Kalsel atas komoditas itu pada 1998 dapat dilihat pada data berikut: udang beku US$ 15.210.029; ubur-ubur US$ 490.823; filter kakap beku US$ 578.134; bulus hidup US $ 3.600.998; kura-kura hidup US$ 3.939.469; ikan kakap US$ 64.531; betutu US$ 1.230; kepiting hidup US $ 288; kepala kakap beku US$ 5.052; ebi US$ 507.857; udang galah US$ 1.700; udang papal US$ 600; dan kulit kura-kura US$ 200.
Hasil produksi ikan laut dan darat pada 1998 ternyata menurun dibandingkan 1997. Tetapi, nilai produksinya meningkat, sebagaimana terlihat dalam data berikut; nilai produksi ikan laut tahun 1997 mencapai Rp 22.4961.684.000,00 dan nilai produksi tahun 1998 Rp 761.801.725.000,00 (nilai hasil tangkapan ikan laut dari Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, dan Banjarmasin meningkat drastis). Sementara itu, nilai produksi ikan darat tahun 1997 mencapai Rp 193.294.525.000,00 dan nilai produksi tahun 1998 Rp 394.290.963.000,00 (nilainya juga meningkat, terutama dari hasil tangkapan di Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Tabalong dan Banjarmasin). Dengan nilai sebesar itu, dapat dikatakan bahwa Kalsel memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, baik perikanan laut maupun darat. Apalagi, kalau potensi yang sudah bagus itu dapat dikembangkan lagi dengan menggunakan peralatan penangkap ikan yang lebih canggih dan modern, hasilnya pasti lebih banyak lagi. Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi daerah lain yang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "SEKILAS TENTANG KALIMANTAN SELATAN"

Posting Komentar